Berapa Gaji Pensiun Karyawan BUMN? Simulasi JHT dan Pesangon Pensiun
Diperbarui 30 September 2026 · Redaksi Pensiun.Pro · Waktu baca 10 menit
Resume
Tidak ada satu angka “gaji pensiun karyawan BUMN” seperti pada PNS, karena karyawan BUMN adalah pekerja swasta di bawah UU Ketenagakerjaan. Penghasilan pensiunnya adalah gabungan dari saldo JHT (cair sekali), Jaminan Pensiun bulanan BPJS Ketenagakerjaan (Rp399.700 sampai Rp4.792.300 per bulan per 2025), uang pensiun statutori dari perusahaan (1,75 kali Uang Pesangon ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja kalau tidak diikutkan program pensiun perusahaan), dan dana pensiun tambahan (DPPK atau DPLK) yang besarannya berbeda jauh antar BUMN.
Yang perlu diluruskan dulu
Banyak yang mengira karyawan BUMN mirip PNS dengan pensiun bulanan otomatis dari negara. Padahal karyawan BUMN berstatus pekerja swasta yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan, ikut program BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan Jaminan Pensiun) seperti pekerja swasta lainnya, ditambah pesangon pensiun dan mungkin dana pensiun tambahan dari perusahaan yang sifatnya berbeda-beda tiap BUMN.
Akibatnya, “berapa gaji pensiun BUMN” tidak punya jawaban tunggal. Karyawan Pertamina, Telkom, atau bank BUMN besar dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang mapan bisa mendapat jauh lebih banyak dibanding karyawan BUMN yang lebih kecil dan hanya mengandalkan JHT, Jaminan Pensiun, dan pesangon statutori minimum.
Komponen penghasilan pensiun karyawan BUMN
Karena tidak ada rumus tunggal, penghasilan pensiun karyawan BUMN sebaiknya dipecah jadi empat komponen terpisah:
1. JHT (Jaminan Hari Tua) cair sekali sebagai satu jumlah utuh, dari iuran 5,7 persen gaji per bulan yang berkembang setiap tahun, sesuai rumus resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Jaminan Pensiun (JP) memberi manfaat bulanan seumur hidup, dengan besaran minimum Rp399.700 dan maksimum Rp4.792.300 per 2025 tergantung rata-rata upah selama masa iur, jauh di bawah pensiun pokok pejabat setingkat di PNS.
3. Uang pensiun statutori dari perusahaan, yaitu kewajiban minimum sebesar 1,75 kali Uang Pesangon ditambah 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, yang berlaku kalau perusahaan belum mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun yang dibiayai penuh.
4. Dana pensiun tambahan perusahaan (DPPK atau DPLK), program yang dikelola masing-masing BUMN secara mandiri, dengan manfaat yang bisa jauh melampaui tiga komponen di atas pada BUMN besar, atau tidak ada sama sekali pada BUMN yang lebih kecil.
Kalkulator: hitung perkiraan JHT dan uang pensiun statutori Anda
Kalkulator ini menghitung dua komponen yang seragam secara nasional: saldo JHT dan uang pensiun statutori minimum. Dana pensiun tambahan perusahaan (DPPK/DPLK) dan Jaminan Pensiun bulanan tidak dihitung di sini karena butuh data riwayat upah dan skema masing-masing perusahaan.
Simulasi JHT dan Uang Pensiun Statutori
Semua dihitung langsung di halaman ini, tidak dikirim ke mana pun.
Kenapa dana pensiun perusahaan bisa "menggantikan" pesangon
Menurut aturan ketenagakerjaan yang berlaku, kalau perusahaan sudah mendaftarkan karyawan ke program pensiun (DPPK atau DPLK) dengan iuran dibayar penuh oleh perusahaan, kewajiban membayar uang pensiun statutori (1,75 kali UP ditambah UPMK) dianggap sudah terpenuhi lewat manfaat program itu. Perusahaan hanya wajib membayar selisih kalau manfaat dana pensiunnya lebih kecil dari kewajiban statutori tersebut.
Inilah kenapa dana pensiun BUMN yang mapan, seperti di sektor energi, perbankan, dan telekomunikasi, biasanya memberi manfaat jauh lebih besar dari sekadar "1,75 kali pesangon", karena dirancang untuk menggantikan sekaligus melampaui kewajiban minimum itu. Sebaliknya, BUMN yang belum punya dana pensiun mapan tetap terikat pada kewajiban statutori minimum sebagai batas bawah.
Tiga kesalahan umum saat membaca simulasi pensiun BUMN
| Kesalahan | Kenapa berbahaya | Cara memperbaiki |
|---|---|---|
| Mengira karyawan BUMN punya pensiun bulanan otomatis seperti PNS | Karyawan BUMN adalah pekerja swasta di bawah UU Ketenagakerjaan, bukan aparatur sipil negara, sehingga tidak ada pensiun pokok bulanan otomatis dari negara seperti Taspen | Anggap penghasilan pensiun BUMN sebagai kombinasi JHT, Jaminan Pensiun, pesangon, dan dana pensiun perusahaan (kalau ada), bukan satu angka tunggal dari pemerintah |
| Menyamaratakan dana pensiun semua BUMN | Tiap BUMN besar biasanya punya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau DPLK sendiri dengan manfaat yang sangat berbeda, dari yang sangat baik sampai yang minim | Cek langsung ke bagian SDM atau dana pensiun perusahaan Anda untuk tahu skema dan manfaat yang berlaku, jangan menyamakan dengan cerita dari BUMN lain |
| Lupa bahwa dana pensiun perusahaan bisa menggantikan kewajiban pesangon pensiun | Kalau perusahaan sudah mendaftarkan karyawan ke program pensiun yang iurannya dibayar penuh perusahaan, uang pensiun statutori (1,75 x UP + UPMK) tidak dibayarkan lagi terpisah, sehingga simulasi di halaman ini jadi perkiraan batas bawah, bukan tambahan di atas dana pensiun perusahaan | Tanyakan ke SDM apakah dana pensiun perusahaan sudah dianggap memenuhi kewajiban pesangon pensiun atau berdiri terpisah |
Empat komponen ini sudah jelas rumusnya. Tapi menyatukannya jadi rencana keuangan adalah pekerjaan lain.
Karena penghasilan pensiun BUMN datang dari beberapa sumber dengan waktu pencairan berbeda-beda (JHT sekali, JP bulanan, dana pensiun perusahaan sesuai skemanya), menyusun anggaran pasca pensiun yang realistis butuh perencanaan yang lebih cermat dibanding sekadar tahu satu angka. Kami menyusun Checklist 90 Hari Setelah Pensiun, panduan langkah-langkah mengatur keuangan begitu resmi pensiun, mulai dari cara membagi JHT dan pesangon antara dana darurat dan kebutuhan besar, sampai cara menyusun anggaran bulanan yang memperhitungkan JP dan dana pensiun perusahaan sebagai penghasilan rutin.
Lihat Checklist 90 Hari Setelah PensiunLangkah berikutnya
Langkah paling penting untuk karyawan BUMN adalah menghubungi bagian SDM atau dana pensiun perusahaan untuk tahu persis skema DPPK/DPLK yang berlaku, karena ini komponen dengan variasi terbesar antar BUMN. Setelah punya gambaran lengkap dari keempat komponen, susun kebutuhan bulanan pasca pensiun berdasarkan total penghasilan pensiun yang realistis, termasuk mempertimbangkan usaha kecil setelah pensiun kalau ada selisih dengan gaya hidup saat aktif bekerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa gaji pensiun karyawan BUMN?
Tidak ada angka tunggal, karena karyawan BUMN adalah pekerja swasta di bawah UU Ketenagakerjaan, bukan PNS. Penghasilan pensiunnya adalah kombinasi dari saldo JHT (cair sekali), Jaminan Pensiun bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan (Rp399.700 sampai Rp4.792.300 per bulan tergantung riwayat upah), uang pensiun statutori dari perusahaan (1,75 kali Uang Pesangon ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja), dan dana pensiun tambahan dari perusahaan (DPPK atau DPLK) kalau ada, yang besarannya berbeda-beda tiap BUMN.
Apakah karyawan BUMN dapat pensiun bulanan seperti PNS?
Tidak otomatis dari negara. Karyawan BUMN ikut program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat bulanan, tapi jumlahnya dibatasi maksimum Rp4.792.300 per 2025, jauh di bawah pensiun pokok pejabat setingkat di PNS. Sebagian BUMN menambah dengan dana pensiun perusahaan sendiri yang bisa jauh lebih besar, tapi ini bukan aturan seragam untuk semua BUMN.
Apa itu uang pensiun statutori 1,75 kali UP?
Ini adalah kewajiban minimum perusahaan menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 kalau karyawan pensiun karena usia dan tidak diikutkan program pensiun yang dibiayai penuh perusahaan. Rumusnya 1,75 dikali Uang Pesangon (UP) ditambah 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), keduanya dihitung dari masa kerja dan upah terakhir.
Kenapa dana pensiun bisa mengurangi pesangon yang dibayarkan?
Kalau perusahaan sudah mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun (DPPK atau DPLK) dengan iuran dibayar penuh perusahaan, kewajiban uang pensiun statutori dianggap sudah terpenuhi lewat program itu, sehingga perusahaan tidak wajib membayar pesangon pensiun terpisah lagi. Kalau iurannya hanya dibayar sebagian, perusahaan wajib membayar selisihnya.
Apakah semua BUMN punya dana pensiun sendiri?
Sebagian besar BUMN besar seperti di sektor energi, perbankan, dan telekomunikasi punya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) sendiri, tapi tidak semua BUMN, terutama yang lebih kecil, punya program serupa. Karyawan perlu mengecek langsung ke bagian SDM masing-masing perusahaan untuk tahu skema yang berlaku.
Berapa saldo JHT karyawan BUMN saat pensiun?
Sama seperti pekerja swasta lain, saldo JHT dihitung dari iuran 5,7 persen gaji per bulan (3,7 persen perusahaan, 2 persen karyawan) yang berkembang setiap tahun, cair 100 persen di usia 56 tahun atau sesuai usia pensiun perusahaan. Gunakan kalkulator di halaman ini untuk simulasi berdasarkan gaji dan masa kerja Anda.
Kenapa simulasi ini tidak bisa memberi angka pasti seperti simulasi PNS?
Karena PNS punya satu rumus nasional yang seragam lewat Taspen, sementara karyawan BUMN diatur oleh kombinasi aturan ketenagakerjaan nasional (JHT, JP, pesangon) ditambah kebijakan dana pensiun masing-masing perusahaan yang berbeda-beda. Simulasi di halaman ini memberi perkiraan batas bawah dari komponen yang seragam secara nasional.
Tentang simulasi ini
Disusun oleh Redaksi Pensiun.Pro dan diperiksa terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pengupahan dan pesangon, ketentuan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025, serta rumus JHT resmi. Dana pensiun tambahan (DPPK/DPLK) tidak dihitung dalam kalkulator karena skemanya berbeda tiap BUMN dan perlu dicek langsung ke perusahaan masing-masing. Menemukan angka yang sudah tidak sesuai? Beri tahu kami lewat halaman kontak.
Sumber rujukan
Simulasi di halaman ini memakai rumus dan data dari sumber berikut. Silakan buka sendiri untuk memverifikasi:
- Tabel Pesangon UU Cipta Kerja: Hitung UP dan UPMK dengan Benar, Gadjian.com (sumber tabel Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, serta faktor 1,75x untuk pensiun berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021)
https://www.gadjian.com/blog/2026/01/19/tabel-pesangon-uu-cipta-kerja/ - Simulasi Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta, Klinik Hukumonline (sumber komponen JHT, Jaminan Pensiun, dan cara program pensiun perusahaan mengurangi kewajiban pesangon)
https://www.hukumonline.com/klinik/a/simulasi-perhitungan-uang-pensiun-karyawan-swasta-lt633d2d66977cc/ - Informasi Ketentuan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025, PT GASI (sumber manfaat bulanan minimum dan maksimum Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan)
https://www.ptgasi.co.id/informasi-ketentuan-batas-upah-dan-manfaat-jaminan-pensiun-tahun-2025/ - Kalkulator Perencanaan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan (sumber rumus iuran JHT 5,7 persen dan asumsi hasil pengembangan)
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/kalkulator-perencanaan
Besaran Jaminan Pensiun disesuaikan tiap tahun mengikuti pertumbuhan ekonomi, dan aturan pesangon dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kepastian atas kasus Anda, hubungi bagian SDM perusahaan atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Halaman ini terakhir diperiksa pada 30 September 2026.
