Aturan Pencairan DPLK: Sekaligus atau Bulanan? Yang Berubah Setelah Putusan MK Juni 2026
Diperbarui 24 September 2026 oleh Redaksi Pensiun.Pro. Waktu baca sekitar 11 menit.
Resume
Sebelum Juni 2026, aturannya: paling banyak 20% manfaat pensiun DPLK boleh diambil sekaligus, 80% dibayar bulanan lewat anuitas, kecuali nilainya kecil, yaitu sekitar Rp500 juta ke bawah, yang boleh dicairkan semua. Putusan MK tanggal 29 Juni 2026 mengubah ini untuk kepesertaan sukarela. OJK lalu menetapkan KEP-54/D.05/2026 pada 13 Juli 2026: manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, UPMK, atau uang penggantian hak boleh dibayar sekaligus atau bulanan sesuai pilihan peserta, tanpa batas nilai, setelah dana pensiunnya mendapat pengesahan perubahan peraturan dari OJK. Pencairan sekaligus dipotong PPh final 5% untuk bagian di atas Rp50 juta.
Yang perlu diluruskan dulu: aturan 20% dan 80% sudah tidak berlaku untuk semua orang
Sebagian besar artikel tentang pencairan DPLK masih menyebut aturan 20% sekaligus dan 80% anuitas sebagai aturan mutlak. Sejak akhir Juni 2026 itu tidak lagi sepenuhnya benar. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK dan menyatakan peserta dana pensiun yang kepesertaannya sukarela bisa memilih dibayar sekaligus atau berkala. Batas 20% dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Tapi ada dua catatan penting. Keputusan OJK yang menindaklanjuti putusan itu secara tegas menyebut manfaat pensiun yang terbentuk dari pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Dan dana pensiun Anda wajib lebih dulu mendapat pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK. Jadi jawaban untuk Anda tergantung dua hal: dari mana saldo DPLK Anda berasal, dan apakah DPLK Anda sudah menyesuaikan aturannya.
Aturan pencairan DPLK: dulu dan sekarang
| Kondisi | Sebelum Juni 2026 | Setelah Putusan MK dan KEP OJK Juli 2026 |
|---|---|---|
| Manfaat dari pesangon, UPMK, atau uang penggantian hak | Maksimal 20% sekaligus, 80% berkala | Sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, tanpa batas nilai, setelah PDP disahkan OJK |
| Manfaat bernilai kecil, sekitar Rp500 juta ke bawah | Boleh sekaligus seluruhnya | Tetap boleh sekaligus |
| Manfaat dari sumber lain di atas batas nilai kecil | Maksimal 20% sekaligus, 80% lewat anuitas | Tanyakan ke DPLK, karena keputusan OJK Juli 2026 secara khusus menyebut dana dari pesangon, UPMK, dan UPH |
| Anuitas yang sudah dibeli | Tidak bisa dicairkan pokoknya sejak aturan Oktober 2024 | Tetap dibayar bulanan sesuai kontrak |
| Program wajib seperti Jaminan Pensiun BPJS | Berkala | Tetap berkala, putusan MK hanya untuk kepesertaan sukarela |
Kalkulator: sekaligus atau bulanan?
Masukkan saldo manfaat pensiun dan penawaran anuitas bulanan dari DPLK atau perusahaan asuransi. Kalkulator menghitung hasil bersih jika dicairkan sekaligus, pemasukan jika uang itu ditaruh di SBN ritel, dan berapa tahun anuitas baru menyamai pokoknya.
Bandingkan dua pilihan pencairan
Kupon SBN dihitung 6,8% dengan pajak 10%. Pajak anuitas bulanan belum diperhitungkan.
Cara menentukan hak pencairan Anda: 5 langkah
Cari tahu asal saldo DPLK Anda
Minta rincian saldo ke DPLK atau HRD. Pisahkan tiga sumber: iuran perusahaan yang diperhitungkan sebagai pesangon atau UPMK, iuran pribadi Anda, dan hasil pengembangannya. Keputusan OJK Juli 2026 secara khusus mengatur manfaat yang terbentuk dari pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.
Tanyakan apakah peraturan dana pensiunnya sudah disahkan OJK
OJK mewajibkan dana pensiun memperoleh pengesahan perubahan peraturan dana pensiun sebelum membayar sesuai pilihan peserta. Tanyakan langsung ke DPLK Anda apakah perubahan itu sudah disahkan. Kalau belum, pembayaran masih mengikuti aturan lama sampai pengesahan terbit.
Cek apakah saldo Anda termasuk nilai kecil
Untuk dana yang masih mengikuti aturan lama, ada pengecualian nilai kecil. OJK menjelaskan bahwa jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20% bernilai tunai sekitar Rp500 juta atau kurang, atau setara manfaat bulanan kecil sekitar Rp1,6 juta, seluruhnya boleh dicairkan sekaligus.
Bandingkan sekaligus dengan bulanan secara jujur
Boleh memilih bukan berarti sekaligus selalu lebih baik. Anuitas membayar seumur hidup, sehingga melindungi Anda dari risiko umur panjang dan dari godaan menghabiskan uang. Pencairan sekaligus memberi kendali, tetapi Anda yang menanggung risiko uang habis. Pakai kalkulator di halaman ini untuk membandingkan penawaran anuitas yang Anda terima dengan kupon SBN.
Hitung pajaknya sebelum memutuskan
Manfaat pensiun yang dibayar sekaligus dipotong PPh final 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% untuk sisanya, sesuai PP 68/2009. Anuitas bulanan diperlakukan sebagai penghasilan rutin dan dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan.
Sekaligus atau bulanan: untung rugi yang jujur
| Hal | Dicairkan sekaligus | Dibayar bulanan lewat anuitas |
|---|---|---|
| Kendali atas uang | Penuh | Tidak ada, pokok tidak bisa diambil |
| Risiko umur panjang | Anda tanggung sendiri | Ditanggung perusahaan asuransi, dibayar seumur hidup |
| Risiko habis karena salah pakai | Tinggi | Rendah |
| Warisan | Sisa uang bisa diwariskan | Tergantung jenis anuitas, sering berhenti saat penerima wafat |
| Pajak | Final 5% untuk bagian di atas Rp50 juta | PPh Pasal 21 setiap bulan |
| Melawan inflasi | Tergantung tempat menaruh uang | Umumnya nominal tetap, daya beli turun perlahan |
Contoh: Bu Lina, saldo DPLK Rp800 juta
Bu Lina pensiun dari perusahaan manufaktur yang memakai DPLK untuk memenuhi kewajiban pesangon. Saldo manfaat pensiunnya Rp800 juta, seluruhnya dari iuran perusahaan. Setelah putusan MK dan KEP OJK, DPLK-nya sudah mendapat pengesahan perubahan peraturan, jadi Bu Lina boleh memilih.
Kalau dicairkan sekaligus, pajaknya 5% × Rp750 juta = Rp37,5 juta, dan yang diterima Rp762,5 juta. Kalau Rp762,5 juta itu ditaruh di SBN ritel dengan kupon bersih sekitar 6,12%, pemasukannya sekitar Rp3,9 juta per bulan tanpa mengurangi pokok, dan pokoknya tetap bisa diwariskan. Kalau Bu Lina memilih 20% sekaligus dan 80% anuitas dengan penawaran misalnya Rp4,5 juta per bulan, anuitas baru menyamai pokok Rp640 juta setelah sekitar 12 tahun.
Mana yang lebih baik tergantung Bu Lina sendiri. Kalau ia disiplin dan ingin meninggalkan warisan, sekaligus lebih masuk akal. Kalau ia khawatir uang habis atau ada anggota keluarga yang sering meminta, anuitas justru melindunginya.
Sekaligus atau bulanan, pertanyaan berikutnya sama: cukupkah untuk hidup?
Pemasukan Rp3,9 juta dari kupon SBN atau Rp4,5 juta dari anuitas terdengar lumayan, sampai dibandingkan dengan pengeluaran rumah tangga yang tidak ikut turun setelah pensiun. Selisihnya jarang bisa ditutup dengan memilih instrumen yang lebih baik.
Panduan Cuan dari Aset kami susun untuk pensiunan yang ingin menutup selisih itu dari aset dan keahlian yang sudah dimiliki, seperti kamar kosong, rumah, kendaraan, garasi, dan pengalaman kerja puluhan tahun, tanpa menggerus pokok dana pensiun.
Lihat panduan Cuan dari Aset (Rp99.000)
Produk digital dari Pensiun.Pro. Harga sekali bayar, tanpa langganan.
Kronologi aturan pencairan dana pensiun
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Januari 2023 | UU P2SK mewajibkan manfaat pensiun dibayar berkala, dengan pengambilan sekaligus terbatas |
| Oktober 2024 | Aturan OJK mulai berlaku: pokok anuitas tidak bisa dicairkan, 20% boleh sekaligus, nilai kecil boleh sekaligus seluruhnya |
| Mei 2025 | Serikat karyawan Telkom mengajukan uji materi soal batas nilai pencairan sekaligus ke MK |
| 29 Juni 2026 | MK mengabulkan sebagian uji materi dalam Putusan 139 dan 164/PUU-XXIII/2025 |
| 13 Juli 2026 | OJK menetapkan KEP-54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut |
Latar belakang salah satu uji materi bisa Anda baca di situs Mahkamah Konstitusi.
Langkah berikutnya
Kalau Anda pensiunan BUMN, dana pensiun perusahaan sering berbentuk program manfaat pasti yang aturannya berbeda dari DPLK. Kami membahasnya di panduan uang pensiun BUMN dapat berapa. Kalau Anda memilih cair sekaligus, perbandingan tempat menaruhnya ada di panduan uang pensiun taruh di deposito atau SBN.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah DPLK bisa dicairkan sekaligus?
Bisa, tergantung asal dananya. Setelah Putusan MK 29 Juni 2026 dan KEP-54/D.05/2026 OJK tanggal 13 Juli 2026, manfaat pensiun yang berasal dari pesangon, UPMK, atau uang penggantian hak boleh dibayar sekaligus atau bulanan sesuai pilihan peserta, setelah peraturan dana pensiunnya disahkan OJK. Manfaat bernilai kecil sekitar Rp500 juta ke bawah juga boleh dicairkan sekaligus.
Apakah aturan 20 persen sekaligus masih berlaku?
Tidak lagi berlaku untuk semua peserta. MK menyatakan batas 20 persen inkonstitusional bersyarat untuk kepesertaan sukarela, dan OJK menindaklanjutinya untuk manfaat yang berasal dari pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Untuk dana dari sumber lain, tanyakan ketentuan terbaru ke DPLK Anda.
Berapa pajak pencairan DPLK sekaligus?
Manfaat pensiun yang dibayar sekaligus dikenai PPh final 0 persen untuk Rp50 juta pertama dan 5 persen untuk bagian di atasnya sesuai PP 68/2009. Saldo Rp800 juta dipotong sekitar Rp37,5 juta.
Apakah anuitas yang sudah dibeli bisa dicairkan?
Sejak aturan OJK yang berlaku Oktober 2024, pokok anuitas tidak bisa dicairkan, tetapi pensiunan tetap menerima pembayaran bulanan sesuai kontrak.
Lebih baik DPLK dicairkan sekaligus atau bulanan?
Tergantung kondisi Anda. Pencairan sekaligus memberi kendali dan bisa diwariskan, tetapi Anda menanggung risiko uang habis. Anuitas dibayar seumur hidup dan melindungi dari risiko umur panjang, tetapi pokoknya tidak bisa diambil.
Apakah putusan MK berlaku untuk Jaminan Pensiun BPJS?
Tidak. Putusan MK menyangkut dana pensiun dengan kepesertaan sukarela seperti DPPK dan DPLK. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib yang tetap dibayar berkala.
Apa yang harus ditanyakan ke DPLK setelah putusan MK?
Tanyakan asal saldo manfaat pensiun Anda, apakah perubahan peraturan dana pensiun sudah disahkan OJK, dan pilihan pembayaran apa saja yang tersedia beserta perhitungan pajaknya.
Tentang panduan ini
Disusun oleh Redaksi Pensiun.Pro dan diperiksa terhadap UU P2SK, putusan Mahkamah Konstitusi, keterangan resmi OJK, dan PP 68/2009 per September 2026. Aturan, suku bunga, dan tabel bisa berubah, jadi kami meninjau halaman ini setiap kali ada angka baru. Panduan ini bersifat edukasi, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi pribadi. Menemukan angka yang sudah tidak sesuai? Beri tahu kami lewat halaman kontak Pensiun.Pro.
Sumber rujukan
- Kontan, KEP-54/D.05/2026 tentang pembayaran sekaligus atau berkala untuk manfaat dari pesangon, UPMK, dan UPH, serta kewajiban pengesahan perubahan PDP.
https://keuangan.kontan.co.id/news/tindak-lanjuti-putusan-mk-ojk-tetapkan-beberapa-ketentuan-pembayaran-manfaat-pensiun - Hukumonline, amar Putusan 164/PUU-XXIII/2025 atas Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK.
https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-kabulkan-sebagian–manfaat-dana-pensiun-sukarela-bisa-dicairkan-sekaligus-atau-berkala-lt6a434be7d5ab6/ - Infobanknews, Putusan 139/PUU-XXIII/2025 dan perubahan makna batas 20% pada Pasal 164 ayat (2).
https://infobanknews.com/kabar-baik-dana-pensiun-sukarela-kini-bisa-dicairkan-sekaligus - Metrotvnews, penjelasan OJK soal 20% sekaligus, 80% berkala, dan pengecualian nilai tunai sekitar Rp500 juta.
https://metrotvnews.com/read/NOlCn6VG-tak-ditahan-10-tahun-ojk-beberkan-peserta-program-pensiun-bisa-terima-manfaat-bulanan - Mahkamah Konstitusi, permohonan uji materi Pasal 161, 162, dan 164 UU P2SK oleh serikat karyawan Telkom.
https://www.mkri.id/berita/-23318 - Peraturan Pemerintah 68 Tahun 2009, tarif PPh final uang manfaat pensiun yang dibayar sekaligus.
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2009/68TAHUN2009PP.htm
