Cara

Pajak Pencairan JHT di Atas 50 Juta: Hitungan & Jebakannya 2026

Perkiraan 9 menit baca Bagikan ↓
Ilustrasi pajak pencairan JHT di atas 50 juta rupiah — pensiun.pro

Pajak Pencairan JHT di Atas Rp50 Juta: Cara Hitung dan Jebakan yang Jarang Dibahas (2026)

Diperbarui 24 September 2026 oleh Redaksi Pensiun.Pro. Waktu baca sekitar 10 menit.

Resume

Pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai PPh final 5% hanya untuk bagian yang melebihi Rp50 juta, sedangkan Rp50 juta pertama 0%. JHT Rp200 juta misalnya dipotong Rp7,5 juta, bukan Rp10 juta. Tarif final ini berlaku jika JHT dicairkan sekaligus dan seluruh pembayarannya selesai dalam 2 tahun kalender. Jika JHT diambil sebagian saat masih bekerja, atau dicairkan pada tahun ketiga dan seterusnya, tarifnya bisa berubah menjadi progresif Pasal 17 yang mulai 5% dan naik sampai 30%. Peserta dengan saldo di atas Rp50 juta juga perlu melampirkan NPWP saat klaim.

Yang perlu diluruskan dulu: 5% itu bukan dari seluruh saldo, dan tidak selalu berlaku

Ada dua salah paham yang sama-sama sering muncul. Pertama, banyak orang mengira saldo JHT Rp200 juta dipotong 5% penuh, yaitu Rp10 juta. Yang benar, Rp50 juta pertama bebas pajak dan 5% hanya dikenakan pada Rp150 juta sisanya, jadi pajaknya Rp7,5 juta.

Kedua, dan ini yang lebih mahal, tarif ringan 0% dan 5% hanya berlaku untuk JHT yang dibayarkan sekaligus. Klaim sebagian 10% atau 30% saat masih bekerja dipotong dengan tarif Pasal 17 yang tidak final. BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pengambilan sebagian berpotensi membuat pengambilan berikutnya kena tarif progresif jika jaraknya lebih dari 2 tahun. Urutan klaim ternyata bisa lebih menentukan besarnya pajak dibanding besar saldonya.

Kalkulator pajak JHT

Masukkan saldo JHT Anda. Kalkulator menampilkan pajak jika dicairkan sekaligus dengan tarif final, dan perbandingannya jika terkena tarif progresif Pasal 17. Hitungan progresif disederhanakan dan belum memperhitungkan penghasilan lain Anda di tahun yang sama.

Hitung pajak pencairan JHT

Tarif final menurut PP 68/2009. Tarif progresif menurut Pasal 17 UU PPh: 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%.

Pajak jika cair sekaligus dalam 2 tahun kalender:Rp7.500.000

Tabel pajak JHT di atas Rp50 juta

Semua angka di bawah memakai tarif final Pasal 5 PP 68/2009, yaitu 0% untuk Rp50 juta pertama dan 5% untuk sisanya.

PPh final JHT yang dicairkan sekaligus
Saldo JHTKena pajakPPh finalDiterima bersihTarif efektif
Rp50 jutaRp0Rp0Rp50 juta0%
Rp80 jutaRp30 jutaRp1,5 jutaRp78,5 juta1,9%
Rp130 jutaRp80 jutaRp4 jutaRp126 juta3,1%
Rp200 jutaRp150 jutaRp7,5 jutaRp192,5 juta3,75%
Rp350 jutaRp300 jutaRp15 jutaRp335 juta4,3%
Rp500 jutaRp450 jutaRp22,5 jutaRp477,5 juta4,5%

Perhatikan kolom terakhir. Tarif efektif JHT tidak pernah mencapai 5% karena Rp50 juta pertama selalu bebas pajak.

Cara menghitung dan mengamankan pajak JHT: 5 langkah

1

Cek saldo JHT dan hasil pengembangannya

Pajak dihitung dari jumlah bruto yang dibayarkan, yaitu saldo iuran ditambah hasil pengembangannya. Cek angkanya lewat aplikasi JMO atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Kalau saldo di bawah Rp50 juta, Anda tidak perlu membaca bagian pajak lebih jauh: tarifnya 0%.

2

Hitung 5% dari bagian di atas Rp50 juta

Rumusnya sederhana: (saldo JHT − Rp50 juta) × 5%. Saldo Rp130 juta dipotong 5% × Rp80 juta = Rp4 juta. Saldo Rp350 juta dipotong 5% × Rp300 juta = Rp15 juta. Tidak ada lapisan 15% atau 25% seperti pada pesangon.

3

Cairkan sekaligus dan dalam 2 tahun kalender

Tarif final 0% dan 5% berlaku atas jumlah kumulatif JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Kalau pencairan dilakukan pada tahun ketiga atau sesudahnya setelah pensiun, pemotongannya memakai tarif progresif Pasal 17 atas seluruh bruto yang dibayarkan di tahun itu.

TipsJangan menunda klaim JHT bertahun-tahun setelah pensiun hanya karena belum butuh uangnya. Menunda bisa membuat pajaknya naik berkali lipat.
4

Siapkan NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta

Untuk saldo di atas Rp50 juta, atau jika Anda pernah mengambil sebagian sebelumnya, NPWP perlu dilampirkan saat klaim. Pastikan data NPWP sama dengan data di kartu peserta dan KTP supaya klaim tidak tertahan di verifikasi.

5

Simpan bukti potong untuk SPT

BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan bukti potong atas pajak yang dipotong. Simpan dokumen ini. Di SPT Tahunan, JHT yang dikenai pajak final dilaporkan di bagian penghasilan final, bukan digabung dengan penghasilan lain, sehingga tidak ada pajak tambahan.

Kapan tarif 5% berubah jadi progresif?

Perlakuan pajak JHT menurut cara pencairannya
Cara pencairanTarifSifat
Seluruh saldo, sekaligus, saat pensiun atau berhenti, selesai dalam 2 tahun kalender0% sampai Rp50 juta, 5% di atasnyaFinal
Klaim sebagian 10% atau 30% saat masih bekerjaTarif Pasal 17: 5%, 15%, 25%, 30%, 35%Tidak final, bisa membuat SPT kurang bayar
Pencairan pada tahun ketiga atau sesudahnya setelah pensiunTarif Pasal 17 atas bruto yang dibayarkan tahun ituTidak final
Sisa saldo setelah pernah klaim sebagian, jika jaraknya lebih dari 2 tahunBerpotensi tarif progresifTergantung penilaian saat klaim

Contoh: dua orang, saldo sama, pajak berbeda

Pak Joko dan Pak Heru sama-sama punya saldo JHT Rp200 juta di usia 56. Pak Joko tidak pernah mengambil sebagian dan mencairkan seluruh saldo sebulan setelah pensiun. Pajaknya Rp7,5 juta.

Pak Heru pernah mengambil 10% di usia 50, lalu baru mengurus sisanya tiga tahun setelah pensiun karena merasa belum butuh. Kalau pencairan sisanya dipotong dengan tarif Pasal 17, hitungan kasarnya 5% atas Rp60 juta pertama ditambah 15% atas sisanya. Untuk Rp180 juta, itu sekitar Rp21 juta, hampir tiga kali lipat pajak Pak Joko. Belum termasuk pajak tidak final atas klaim 10% yang dulu.

Pelajarannya bukan “jangan pernah klaim sebagian”, tapi hitung dulu. Kalau Anda sedang menimbang klaim 10%, baca panduan pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun sebelum mengajukan.

Pajak JHT bisa ditekan. Kesalahan urutan administrasi yang sering jauh lebih mahal.

Contoh Pak Heru menunjukkan pola yang sering terjadi saat pensiun: bukan besar saldonya yang membuat rugi, tetapi urutan dan waktu mengurusnya. Klaim yang ditunda, NPWP yang tidak cocok, rekening atas nama berbeda, semuanya bisa membuat uang tertahan atau terpotong lebih besar.

Checklist 90 Hari Setelah Pensiun kami susun supaya urusan setelah berhenti bekerja, termasuk JHT, pajak, dan rekening, dikerjakan dalam urutan yang benar dan tidak ada yang terlewat.

Lihat Checklist 90 Hari Setelah Pensiun (Rp10.000)

Produk digital dari Pensiun.Pro. Harga sekali bayar, tanpa langganan.

Pajak JHT dibanding dana lain yang cair saat pensiun

Tarif PPh final untuk dana yang dibayarkan sekaligus menurut PP 68/2009
Jenis danaTarif
JHT BPJS Ketenagakerjaan0% sampai Rp50 juta, 5% di atasnya
THT Taspen0% sampai Rp50 juta, 5% di atasnya
Uang manfaat pensiun yang dibayar sekaligus, misalnya dari DPLK0% sampai Rp50 juta, 5% di atasnya
Pesangon, termasuk UPMK dan UPH0%, 5%, 15%, dan 25% berlapis sampai di atas Rp500 juta

Checklist sebelum klaim JHT di atas Rp50 juta

  • Saldo terbaru sudah dicek di aplikasi JMO, termasuk hasil pengembangan.
  • Klaim diajukan untuk seluruh saldo, tidak dicicil.
  • Pengajuan dilakukan dalam 2 tahun kalender sejak berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.
  • NPWP sudah disiapkan dan datanya cocok dengan KTP dan kartu peserta.
  • Rekening tujuan atas nama peserta sendiri dan masih aktif.
  • Bukti potong pajak akan disimpan untuk SPT Tahunan berikutnya.

Setelah JHT cair: langkah berikutnya

Begitu uangnya masuk, pertanyaan berikutnya adalah mau dipakai untuk apa. Karena bagi pekerja swasta yang pensiun sekarang JHT sering menjadi pengganti gaji, urutan pakainya penting. Kami membahasnya di panduan uang JHT sebaiknya digunakan untuk apa. Informasi resmi soal waktu pencairan bisa Anda baca di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak pencairan JHT di atas Rp50 juta?

JHT yang dicairkan sekaligus dikenai PPh final 0 persen untuk Rp50 juta pertama dan 5 persen untuk bagian di atas Rp50 juta. Saldo Rp200 juta misalnya dipotong 5 persen dari Rp150 juta, yaitu Rp7,5 juta.

Apakah pajak 5 persen dihitung dari seluruh saldo JHT?

Tidak. Tarif 5 persen hanya dikenakan pada bagian saldo yang melebihi Rp50 juta. Rp50 juta pertama selalu dikenai tarif 0 persen.

Kapan pajak JHT tidak lagi final?

Pajak JHT tidak final jika JHT diambil sebagian saat peserta masih bekerja, atau jika pencairan dilakukan pada tahun ketiga dan seterusnya setelah pensiun. Dalam kondisi itu pemotongan memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Apakah klaim JHT 10 persen kena pajak?

Ya. Klaim sebagian JHT saat masih bekerja dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 dan bersifat tidak final, sehingga bisa membuat SPT Tahunan kurang bayar. Pengambilan berikutnya juga berpotensi dikenai tarif progresif jika jaraknya lebih dari 2 tahun.

Apakah perlu NPWP untuk klaim JHT di atas Rp50 juta?

Ya. Untuk saldo JHT di atas Rp50 juta atau jika sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian, NPWP perlu dilampirkan saat pengajuan klaim.

Apakah JHT harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya. JHT yang sudah dipotong pajak final dilaporkan di bagian penghasilan yang dikenai pajak final. Bukti potong dari BPJS Ketenagakerjaan dipakai sebagai dasar pelaporan dan tidak menimbulkan pajak tambahan.

Mana yang pajaknya lebih besar, JHT atau pesangon?

Pesangon. JHT paling tinggi dikenai 5 persen untuk bagian di atas Rp50 juta, sedangkan pesangon dikenai tarif berlapis 5 persen, 15 persen, dan 25 persen untuk bagian di atas Rp500 juta.

Tentang panduan ini

Disusun oleh Redaksi Pensiun.Pro dan diperiksa terhadap PP 68/2009, PMK 16/2010, informasi BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberitaan resmi terkait pajak JHT per September 2026. Aturan, suku bunga, dan tabel bisa berubah, jadi kami meninjau halaman ini setiap kali ada angka baru. Panduan ini bersifat edukasi, bukan nasihat hukum, pajak, atau investasi pribadi. Menemukan angka yang sudah tidak sesuai? Beri tahu kami lewat halaman kontak Pensiun.Pro.

Sumber rujukan

  1. Peraturan Pemerintah 68 Tahun 2009, Pasal 5 tarif PPh final JHT dan THT serta ketentuan pembayaran lebih dari 2 tahun kalender.
    https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2009/68TAHUN2009PP.htm
  2. Hukumonline, penerapan tarif atas jumlah kumulatif yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.
    https://www.hukumonline.com/klinik/a/pph-pasal-21-terhadap-uang-pesangon-dan-uang-jamsostek-cl2084/
  3. Detik Finance, contoh pajak JHT Rp130 juta sebesar Rp4 juta dan perlakuan klaim sebagian serta pencairan setelah 2 tahun.
    https://finance.detik.com/moneter/d-8558319/ada-syarat-agar-jht-bisa-tak-kena-pajak-ini-ketentuannya
  4. CNN Indonesia mengutip BPJS Ketenagakerjaan, pengambilan sebagian berpotensi membuat pengambilan berikutnya kena pajak progresif jika jaraknya lebih dari 2 tahun.
    https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20250130133210-561-1192738/cara-dapat-rp10-juta-dari-bpjs-ketenagakerjaan-begini-syaratnya
  5. Bisnis.com, kewajiban NPWP untuk saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah klaim sebagian.
    https://finansial.bisnis.com/read/20260206/215/1950680/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-resign-ini-syarat-dan-ketentuannya
  6. BPJS Ketenagakerjaan, pencairan maksimal 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp10 juta setelah berkas lengkap.
    https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/28989/Lamanya-Proses-Pencairan-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-untuk-Pekerja-Resign,-Kena-PHK,-dan-Masih-Aktif-Bekerja

Bagikan bacaan ini

Kirim kepada keluarga atau teman yang mungkin membutuhkannya.

Produk Terbaru dari Toko Pensiun Pro

Alat dan panduan pilihan untuk menemani masa pensiun Bapak dan Ibu — langsung dari Toko Pensiun Pro.

Lihat semua produk di Toko Pensiun Pro ↗